Curi Kerbau, Petani di Kaur Ditangkap Polisi

Curi Kerbau, Petani di Kaur Ditangkap Polisi

Tersangka Curnak saat menjalani pemeriksan penyidik unit Pidum Polres Kaur, Kamis (8/9/2022.=-(foto: khairullah syekhdi/bengkuluekspress.disway.id)-

BINTUHAN, BENGKULUEKSPRESS.COM -Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang petani berinisal RA (46), warga Desa Cuko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur, Rabu (7/9/2022).

RA diamankan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian ternak (curnak), berupa satu ekor kerbau milik Arlin  (56), warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

“Untuk tersangka curnak bersama barang bukti satu ekor kerbau jantan sudah kita amankan dan pelaku masih dalam pemeriksaan anggota kita,”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rofiqun SH, Kamis (8/9/2022).

BACA JUGA:4 Orang Penambang Emas di Lebong Ditemukan Tewas di Lubang Tambang

Dikatakan Kasat, tersangka curnak diamankan  sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Kecamatan Pagulu. Pengungungkapan tersangka curnak ini bermula dari korban Arlin mendatangi Mapolres Kaur untuk melaporkan jika kehilangan satu ekor kerbau jantan di daerah Air  Kecik Desa Gunung Agung . Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pihak Polres Kaur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Untuk keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan, tersangka kota jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” jelas Kasat (IRUL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: