Berdampak Luas ke Korban, Kekerasan Seksual Online Masuk Kategori Tindak Pidana

Berdampak Luas ke Korban, Kekerasan Seksual Online Masuk Kategori Tindak Pidana

Direktur Yayasan PUPA, Susi Handayani. Saat menyampaikan penjelasan tentang KGBO kepada wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dengan telah disahkannya Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka kekerasan seksual berbasis online/elektronik menjadi salah satu bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Diungkapkan Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani. Perkembangan teknologi semakin mempercepat pembangungan dan perkembangan di berbagai sektor kehidupan.

Namun, faktanya, kehadiran teknologi tidak hanya memberikan kontribusi positif, melainkan juga menimbulkan dampak negatif dalam perubahan sistem sosial budaya. 

BACA JUGA:Selain 2 Anak Kandung, Buruh di Bengkulu Juga Cabuli Keponakan

Salah satunya adalah  Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Media yang menjadi corong pemberitaan terhadap kasus kekerasan seksual dapat melakukan penyebarluasan terhadap Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS tersebut.

"Untuk membangun kesadaran masyarakat secara luas, dan media menjadi corongnya," ungkap Susi, Sabtu (27/8).

Baik kekerasan yang terjadi di ranah luring (offline), kasus KBGO menimbulkan dampak jangka panjang yang membekas pada korban.

Dampak KBGO meliputi dampak psikologis, dampak sosial, dampak ekonomi, dampak politik, dan dampak fisik. 

Dalam konteks virtual, korban akan merasakan trauma yang panjang karena jejak digital yang bersifat fluid danborderless, sehingga cepat menyebar, mudah disimpan, dikonsumsi hingga dihakimi oleh publik. 

"Kita juga berharap yang menjadi fokusnya kedepan yang diangkat adalah kasusnya dan pengawalan kasusnya, jadi tidak lagi fokus pada kronologis detail yang bisa menggiring pembaca untuk berfantasi," terang Susi.

KBGO yang umumnya terjadi tanpa persetujuan (no consent) dari korban, selanjutnya dapat menjadi pemicu trauma berlapis yang akan dialami korban dalam jangka panjang. 

Disisi lain Founder Bincang Perempuan, Betty Herlina, berharap pemberitaan media tidak bersifat diskriminasi terhadap satu gender yaitu perempuan yang sering kali menjadi daya tarik pemberitaan kasus kekerasan seksual.

"Kedepan bagiamana pemberitaan media tidak lagi seksisme dan stereotipe terhadap korban kekerasan seksual yang didominasi perempuan," jelas Betty.

Kegiatan media briefing ini dilaksanakan Yayasan PUPA bersama Bincang Perempuan didukung ACT (Asean Community Trust) akan melakukan media briefing pada teman-teman jurnalis di Kota Bengkulu. Agar tersambungkan informasi mengenai KBGO dan KSBE.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: