Simpan Opsetan Kepala Rusa, Warga Bengkulu Diamankan

Simpan Opsetan Kepala Rusa, Warga Bengkulu Diamankan

Opsetan kepala rusa yang diamankan dari salah satu warga Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan penindakan terhadap warga Kota Bengkulu yang diduga telah menyimpan opsetan satwa langka dilindungi tanpa izin.

Penindakan ini merupakan kegiatan daripada Operasi Wanagalaga dalam rangka penanggulangan tindak pidana di bidang kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di tengah pandemi Covid - 19 di wilayah hukum Polres Bengkulu.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, warga Kota Bengkulu yang diamankan tersebut adalah AD (27), warga Ratu Agung Kota Bengkulu yang saat statusnya masih terduga pelaku.

BACA JUGA:Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Bengkulu Ditangkap, 1 Orang di Bawah Umur

Lebih lanjut, terduga pelaku ini diamankan di salah satu rumah di kawasan Batang Hari, Ratu Agung Kota Bengkulu.

Saat ini sudah terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.

“Opsetan  ini adalah hewan yang diawetkan. Untuk hal ini, terduga pelaku melakukan pengawetan pada hewan yang dilindungi tanpa izin,” kata AKP Welliwanto Malau, Sabtu (27/8).

BACA JUGA:Bejat! Ayah di Bengkulu Tega Cabuli 2 Anak Kandung

AKP Malau juga menyebutkan dari ops Wanalaga tersebut pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa hewan-hewan yang dilindungi.

Namun oleh terduga pelaku, hewan tersebut dibuat opsetan.

Menindaklanjuti temuan ini, barang bukti beserta terduga pelaku AD dibawa ke Polres Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari Ops Wanalaga ini kita amankan barang bukti berupa 1 buah opsetan kepala rusa berukuran besar dan 1 buah tanduk rusa,” tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: