Ternak Terserang PMK Disarankan Dipotong, Pemerintah akan Ganti Rugi
Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, M Syarkawi. Saat diwawancarai wartawan.-(foto: miessuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyarankan untuk melakukan pemotongan bersyarat pada hewan yang baru terserang PMK dan akan mendapatkan ganti rugi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi mengatakan, saat ini sudah ada instruksi dari Pemerintah Pusat untuk hewan yang terserang PMK dilakukan potong bersyarat akan mendapatkam ganti rugi dari Pemerintah Pusat.
Ganti rugi tersebut dilakukan berdasarkan jenis hewan ternak yang dimiliki dengan peternak, yaitu, sapi/kerbau, kambing/domba dan babi.
BACA JUGA:Satgas Penangan PMK di Provinsi Bengkulu Dinilai Lamban
"Sesuai arahan dari Pusat beberapa waktu yang lalu ada ganti rugi untuk ternak yang dipotong bersyarat, sapi dan kerbau Rp 10 juta, kambing dan domba 1,5 juta dan Babi 2 Juta," ungap Syarkawi, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan PMK di ruang Pola Pemprov, Jum'at (26/8).
Akan tetapi, ia menambahkan hingga saat ini belum terdapat satupun pengajuan untuk klaim ganti rugi potong bersyarat yang diterima oleh pihaknya.
"Tapi sampai saat ini dari kabupaten/kota belum ada yang mengambil, kita masih menunggu," sambungnya.
Secara nasional Pemerintah Pusat menyiapkan kuota ganti rugi potong bersyarat untuk peternak sebanyak 13 ribu ekor hewan ternak untuk saat ini.
Ia meminta agar Satgas di kabupaten/kota dapat membantu peternak menyiapkan dokumen kelengkapan syarat ganti rugi rugi tersebut.
"Secara nasional disiapkan untuk ganti rugi 13 ribu ekor, jadi harus cepat. Selama syarat memenuhi dan kuota masih tersedia kemungkinan besar bisa. Kita minta seluruh Satgas di daerah dapat membantu peternak mendaftarkan ganti rugi tersebut," terangnya.
Ia mengatakan, syaratnya tidak sulit yaitu diagnosa yang memastikan kebenaran hewan tersebut terjangkit PMK, kemudian pemotongan bersyarat sudah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian KTP peternak sebagai identitas pribadi. Terakhir semuanya akan diinput ke dalam sistem informasi kesehatan hewan Indonesia iSIKHNAS.
"Tidak susah, syaratnya ternak itu harus terkena PMK, pertimbangannya kalo tidak dipotong akan berpotensi menyebarkan dengan ternak disekitarnya. Diawali dengan diagnosa, kemudian dilakukan pemotongan bersyarat atas perintah dari pejabat otoritas, kemudian identitas peternak dimasukkan kedalam iSIKHNAS, dan nanti akan dibuatkan rekening oleh Pusat," katanya.
Setelah nantinya dianggap layak menerima ganti rugi, peternak akan disiapkan akun bank khusus untum peternak tersebut yang ganti ruginya akan langsung diterima oleh Peternak tanpa melalu Pemerintabmh Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: