Polres Bengkulu Tangkap Bandar Hingga Pemain Judi Togel di Warkop Pasar Minggu

Polres Bengkulu Tangkap Bandar Hingga Pemain Judi Togel di Warkop Pasar Minggu

Bandar judi togel dan pemain diringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Tujuh pelaku tindak pidana perjudian secara online dengan jenis togel atau toto gelap diringkus tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Senin (22/8).

Penangkapan ini dilakukan tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan K.Z Abidin  Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Akp Welliwanto Malau, tujuh pelaku perjudian yang diringkus berinisial  RC (28) yang berperan sebagai bandar togel atau pemilik akun togel, dan MM (53) seorang perempuan yang juga merupakan bandar togel.

BACA JUGA:5 Pelaku Judi di Rejang Lebong Diamankan

Lalu ada IM (43), PE (60), YA (53), SU (47) dan MI (51). Kelima pelaku tersebut merupakan pemain togel yang ikut diamankan bersamaan dengan dua bandar togel.

“Penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat tim Macan Gading melakukan (mobileing) patroli di sekitaran Kota Bengkulu. Saat mobieling, tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian dan langsung ditindaklanjuti. Di lokasi tersebut kita amankan 4 pelaku tindak perjudian,” kata Akp Welliwanto Malau.

Ia menambahkan, dari perkembangan terhadap tangkapan pertama, pihaknya kembali menangkap 3 pelaku lainnya dan saat ini sudah diamankan ke Polres Bengkulu.

BACA JUGA:Banjir, Empat Desa di Kaur Terisolir

Polres Bengkulu juga mengamankan  barang bukti berupa uang tunai, kendaraan hingga alat komunikasi para pelaku.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan kita bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan oleh penyidik,” tutup AKP Welliwanto Malau.

Kemudian barang bukti yang diamankan meliputi, 4 unit handphone, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit milik para pelaku, serta uang tunai sebesar Ro.1.3 juta. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: