BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru

BI Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Kertas Baru

--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8) di Jakarta. 

Dikatakan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo didampingi Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, "Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016."

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 kemarin.

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100 ribu Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp.10 ribu,  Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan seribu rupiah.

Ia juga menjelaskan terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. 

“Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Perry Warjiyo, dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang. 

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” ungkapnya.

Sementara itu, pengeluaran Uang TE 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 dan menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.  Hal ini selaras dengan tema HUT RI ke-77 ,Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. 

Perry juga mengajak masyarakat untuk dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

“Pemesanan penukaran dapat dilakukan melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” tutup Perry Warjiyo. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: