Terima Restorative Justice, Sejoli Tersangka Pencurian HP untuk Modal Nikah akhirnya Dibebaskan

Terima Restorative Justice, Sejoli Tersangka Pencurian HP untuk Modal Nikah akhirnya Dibebaskan

Pelaksanaan pemberian restorative justice kepada sepasang sejoli kasus pencurian HP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan restorative justice. Dimana kedua Pelaku pencurian ini yang merupakan Sepajang sejoli diketahui melakukan tindakan kriminal itu demi untuk modal nikah.

"Ya, untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh sepasang sejoli ini yakni Media Rika Ningsih (20) dan Sumantri (20), kita lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) kepada keduanya. Setelah pihak korban mengaminkan perdamaian,"kata Kepala Kejari BU Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejari BU Denny Agustian, Rabu (17/8)

Denny menambahkan, kasus sepasang sejoli ini bergulir usai keduanya nekat mengambil telepon genggam di rumah salah satu warga di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, 4 Juni 2022 lalu. Lebih lanjut, dengan diberikannya Restorative Justice ini dilakukan dengan adanya kewenangan jaksa menggunakan hati nurani dapat memberikan citra positif di mata masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum di Kabupaten BU.

BACA JUGA:Usai Terjatuh Lindas Ceceran Batubara, Pelajar Tewas Disambar Truk

"Kasus ini terjadi pada 4 Juni lalu dan pemeberian Meski  Restorative Justice guna memberikan citra positif di mata masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum di Kabupaten BU,"tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: