406 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

406 Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

TRI/BE - Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu, Ade Kusmanto-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Peringatan 17 Agustus 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas  II A Bengkulu memberikan remisi pada 406 orang warga binaan.

Dari jumlah tersebut, satu orang warga binaan langsung menghirup udara bebas pasca mendapat remisi. Sedangkan sisanya sebanyak 405 orang mendapat pengurangan masa pidana satu sampai enam bulan.

Dikatakan Kepala Lapas Bengkulu Kelas II A Ade Kusmanto, pemberian remisi pada warga binaan ini diberikan berdasarkan besaran perolehan  yang telah ditetapkan dan pemberian remisi ini dilakukan setiap tahunnya dalam rangka HUT RI.

BACA JUGA:Pulang Dinihari, Pemuda Padat Karya Dibacok Begal

“Dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengatasi sebagian permasalahan utama yang dihadapi jajaran pemasyarakatan yakni over kapasitas khususnya di Bengkulu,” kata Ade Kusmanto, Selasa (16/7) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan pemberian remisi ini diterima bagi para narapidana ataupun warga binaan yang terlibat perkara narkotika, tindak pidana korupsi maupun pindana umum.

Ade menyebutkan, untuk perkara narkotika sebanyak 114 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Sedangkan untuk kasus tipikor sebanyak 5 orang dan kasus pidana umum sebanyak 287 orang.

“Untuk remisi ini paling banyak diberikan pada warga binaan yang terlibat tindak pidana umum yaitu sebanyak 287 orang,” sambungnya.

Sementara itu, dari ratusan warga binaan yang terima remisi hari kemerdekaan, narapidana dengan perkara tindak pidana umum menerima remisi langsung bebas. Dia adalah Andri Jopano yang sebelumnya terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang telah divonis penjara selama tiga tahun.

“Yang mendapat remisi langsung bebas itu ada 11 orang tapi hanya satu orang yang bebas. Karena 10 narapidana lainnya harus menjalani subsidernya terlebih dahulu,” tutup Ade Kusmanto.

Diketahui, lembaga pemasyarakatan kelas II A Bengkulu terhitung per tanggal 16 agustus 2022 dihuni sebanyak 745 orang dan untuk diketahui sepanjang periode 2020 sampai dengan 2021 dalam program asimilasi dirumah (covid-19) Lapas Kelas II A Bengkulu telah merumahkan 257 orang narapidana dan selanjutnya status warga binaan pemasarakatan (wbp) telah berubah menjadi klien balai pemasyarakatan (bapas). (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: