PAW DPRD Barnas Tambah Ruwet

PAW DPRD Barnas Tambah Ruwet

BINTUHAN, BE- Dualisme  kepengurusan DPP Partai Barnas berimbas  ruwetnya  proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kaur dari Partai Barnas.  Karim Yahya juga mendapat rekomendasi PAW  anggota DPRD Kaur dari Ketua Partai Barnas Wilian Jaya Kusuma dengan Surat Nomor 05.wi/sk.paw/dpp barnas/1/2013 tanggal 7 Januari 2013. Firmansyah juga mendapat rekomendasi PAW dari DPP melalui DPD Partai Barnas Bengkulu dengan nomor 60.25.03.REV.I/SKEP/DPD-P.BARNAS/DPC/2011. Bahwa keduanya memang mendapat mandat untuk PAW. \"Saat ini KPUD Kaur harus melakukan verifikasi ulang mengenai persoalan tersebut, karena  tidak melakukan verifikasi keduanya maka jelas PAW akan ngambang,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. Dikatakanya, pihaknya tetap akan menunggu hasil verifikasi KPUD Kaur lantaran berkas PAW Firmasyah sudah disampaiakan ke KPUD Kaur untuk dikaji ulang. Persoalan internal partai politik harus diselesiakan terlebih dahulu, sebelum berkas kembali disampaikan ke DPRD. \"Kita minta semuanya bisa dilakukan dengan baik, makanya hal ini tugas KPUD harus bisa menyelesaikan ditingkat pusat,\" jelasnya. Disisi lain, Sekretaris DPC Partai Barnas Kaur Karim Yahya SE mengatakan,  KPUD juga harus melihat keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 197 tertanggal 5 Desember 2011 dan disampaikan pada 22 Desember kepada pihak-pihak bersengketa, bahwa Kemenkumham dan DPP Partai Barnas versi HM Arfan dinyatakan kalah. \"Hal yang disengketakan itu yakni pengesahan perubahan AD/ART versi Arfan. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan DPP versi Arfan tidak berlaku,\" jelasnya. Dijelaskanya, dalam menentukan dirinya layak atau tidak, pihak KPUD Kaur tidak pernah melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihaknya. Padahal, hak itu seharusnya diberikan kepadanya sebelum KPUD Kaur memutuskan rekomendasi yang akan dikirimkan kepada bupati. Selain itu, proses verifikasi dengan menetapkan dan merekomendasikan Firmansyah sebagai calon penganti juga diduga cacat hukum.   Dalam Pasal 27 ayat 2 PKPU Nomor 22 Tahun 2010 berbunyi dalam hal terdapat lebih dari satu daerah pemilihan terdekat yang berbatasan langsung secara geografis sebagimana dimaksud pada ayat (1) maka nama calon pengganti antarwaktu diambil dari daerah pemilihan yang batasan geografisnya terpanjang dan menduduki peringkat suara calon terbanyak berikutnya. \"Atas nama pribadi menuntut supaya pihak KPUD Kaur fair dan adil dalam merekomendasikan calon untuk PAW,\" jelasnya. Ketua KPUD Kaur Arpan Efendi didampingi Divisi Teknis Okman Syafii mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke KPU Pusat dan DPP Partai  Barnas, mengingat pihaknya belum mendapat putusan salinan PTUN dan MA. \"Makanya kita akan sikapi dengan baik, maka tunggu proses seminggu kedepanya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: