Dugaan Korupsi KYG BTN Bengkulu, Tunggu Hasil Audit dan Keterangan Saksi Ahli
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu saat ini masih menunggu perhitungan dari saksi ahli terkait kewajaran harga tanah dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei pada tahun 2015 - 2020.
Diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Riky Musriza, selain menunggu perhitungan kewajaran harga tanah tersebut, pihaknya juga menunggu hasil audit daripada kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut.
“Kita masih nunggu hasil perhitungan kewajaran harga tanah dan juga dalam kasus ini ada kerugian negara tapi masih dihitung,” kata Riky Musriza, Rabu (3/8) pada bengkuluekspress.com
Sementara itu, dugaan korupsi dalam pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu kepada PT. Rizki Pabitei yang telah naik penyidikan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Sejauh ini, Riky menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejari Bengkulu. Pemeriksaan para saksi itu mayoritas dilakukan pada pihak Bank BTN Cabang Bengkulu.
Selain pemeriksaan saksi, sejumlah dokumen penting lainnya juga telah dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Untuk saksi kita sudah periksa puluhan orang, untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabarkan,” tutup Riky Musriza.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menemukan beberapa unsur perbuatan melawan hukum dari kasus ini.
Dimana dalam proses bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN tersebut mencapai puluhan miliar yang diberikan kepada perusahaan pengembang yakni PT. Rizki Pabitei dan diduga ada unsur penyalahgunaan dan berpotensi korupsi yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pemberian bantuan modal KYG.
Lebih lanjut dalam kucuran bantuan permodalan itu, perusahaan pengembang dibuatkan puluhan unit rumah (perumahan) disalah satu kelurahan yang ada di Kota Bengkulu yang kemudian terjadi gagal bayar tunggakan. Akan tetapi oleh pengembang lahan bangunan itu dijual kepada pada pihak lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: