Saksi Akui KTP Dipinjam, Tak Tahu Soal Program Replanting Kelapa Sawit

Saksi Akui KTP Dipinjam, Tak Tahu Soal Program Replanting Kelapa Sawit

Sidang pra peradilan kasus replanting kelapa sawit-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri BENGKULU menghadirkan empat orang saksi dalam sidang pra peradilan yang diajukan empat tersangka kasus korupsi program replanting kelapa sawit di BENGKULU Utara, Selasa (2/8).

Keempat saksi yang dihadirkan tersebut adalah M Badroni, Ahmad Medi dan Ipan Hardianto mereka merupakan warga yang KTP-nya dipinjam tersangka. Kemudian satu orang saksi ahli dari Universitas Bengkulu.

Dari keterangan yang diberikan ketiga saksi, mereka mengaku bahwa KTP miliknya dipinjam oleh para tersangka yang kemudian diajukan untuk mendapatkan bantuan atau program replanting kelapa sawit.

BACA JUGA:Empat Tersangka Replanting Sawit di Bengkulu Ajukan Praperadilan

Namun pada kenyataannya setelah KTP tersebut dipinjam, para saksi tidak mengetahui kalau KTP tersebut dipergunakan untuk program replanting kelapa sawit. Bahkan, dari peminjaman KTP tersebut mereka tidak mendapatkan imbalan apapun.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan SH mengungkapkan, saksi fakta yang dihadirkan tidak mengetahui terkait dengan syarat penerima program replanting tersebut.

Ditambahkan Lie, para saksi tidak tahu mana lahan yang dipinjam dan lahan yang memenuhi syarat untuk direplanting atau tidak.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari Tersangka Replanting Sawit

"Penetapan tersangka yang dilakukan sudah berdasarkan fakta dan bukti yang mencukupi. Sementara itu dari saksi fakta tadi secara umum mereka tidak memahami replanting, apa-apa saja yang menjadi syarat replanting,” kata Lie usai menjalani sidang.

Sementara itu sambung Lie, dari jalannya sidang pra peradilan ini, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian yang dari pihak saksi maupun pihak termohon. 

“Sidang selanjutnya akan kita ajukan pembuktian, mungkin satu orang saksi. Selain itu pihak termohon juga akan mengajukan pembuktikan,” ungkap Lie.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus replanting kelapa sawit tahun 2019-2020 di Kabupaten Bengkulu Utara.

Empat orang tersangka itu adalah Kades Tanjung Muara Priyanto, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya Eli Darwanto dan bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya Suhastono. 

Selain menetapkan empat orang tersangka, Kejati Bengkulu juga telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp.13 miliar. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: