1 Agustus Pendaftaran Partai Politik Dimulai

1 Agustus Pendaftaran Partai Politik Dimulai

Sosialisai PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Tahapan pemilu akan dimulai tanggal 1 Agustus tahun 2022 untuk pendaftaran Partai Politik.

Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu tahun 2022 di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (30/7).

Asisten 1 Pemprov Khairil Anwar, yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa tahapan awal Ini adalah tahapan krusial karena harus melihat fakta di lapangan.

BACA JUGA:Tahapan Pemilu Dimulai, Pemkot Bengkulu Bakal Support KPU

Saat ini ada 36 yang sudah masuk di Sipol dari 75 parpol yang ada. 36 inilah akan diverifikasi faktual dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

"Kita Pemprov mendukung dan memfasilitasi penuh tahapan tahapan pemilu," ungkap Khairil, Sabtu (30/7).

Selain itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwansyah mengatakan ada 3 proses yang akan kita lakukan dari tanggal 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, yaitu pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2014.

BACA JUGA:Dua Pejabat KPU Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar

"Pendaftaran tahap pertama adalah pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus ini yang akan dilakukan ditingkat pusat saja. September hingga Oktober kami akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tanggal 14 Desember nanti baru akan dilakukan penetapan parpol peserta pemilu," jelas Irwansyah.

Ia juga mengatakan bahwa untuk proses pendaftaran dan penetapan dilakukan sepenuhnya oleh KPU Pusat, sedangkan KPU Provinsi dan Kabupaten hanya akan melakukan verifikasi faktual.

"Proses ini dilakukan KPU RI semuanya, kita di tingkat Provinsi dan kabupaten hanya menjalankan verifikasi faktual," kata Irwansyah.

Adapun proses verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan mensinkronkan  dokumen pendaftaran dari KPU Pusat dan hasilnya akan dikirim kembali ke KPU Pusat.

"Kantor, kepengurusan, keanggotaan sekurang2nya 1000 atau seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota, apakah sesuai dengan dokumen yang diserahkan atau tidak. Hasil akan dikirim ke KPU Pusat. Akan ada juga masa perbaikan," tutup Irwansyah.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: