Hari Ketiga, Samat Mukomuko Gelar Kegiatan Penertiban Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Hari ketiga Operasi Patuh Pajak, Kamis (28/7), di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
MUKOMUKO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kegiatan penertiban kepatuhan pembayaran pajak bermotor di Mukomuko masih berlanjut.
Kegiatan yang dilakukan jajaran UPTD PPD Kabupaten Mukomuko bersama Sat lantas Polres Mukomuko dan pihak Jasa Raharja, untuk hari ketiga pada Kamis (28/7) berlangsung di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kepala UPTD PPD Kabupaten Mukomuko, Suryadi-(foto: Budi Hartono/bengkuluekspress.disway.id)-
Kepala UPTD PPD Kabupaten Mukomuko, Suryadi menyampaikan, untuk hari ketiga sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan sebanyak 8 unit kendaraan roda empat yang membayar pajak di tempat.
Hari ketiga Operasi Patuh Pajak, Kamis (28/7), di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak serta lebih memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.
"Program ini salah satu bentuk pelayanan. Ini juga tidak lain untuk meningkatkan pedapatan asli daerah (PAD). Masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak di lokasi. Jika persyaratan lengkap langsung diterbitkan atau mendapatkan notice baru. Alhamdulillah, kegiatan itu yang telah dilaksanakan selama tiga hari tersebut berjalan aman dan lancar," ujar Suryadi.
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari Pratama SIK MH-(foto: Budi Hartono/bengkuluekspress.disway.id)-
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SIK MH dan Kasat Lantas, AKP Fery Octaviari Pratama SIK MH melalui KBO Lantas, IPTU Dedi N, SIP menyampaikan, kegiatan penertiban kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hari ketiga Operasi Patuh Pajak, Kamis (28/7), di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Kegiatan itu dimulai pada 26 hingga 28 Juli 2022. Ada tiga lokasi sasaran pelayanan itu yakni pada Selasa (26/7), berlokasi di Kecamataan Penarik, Rabu (27/7) di Kecamatan Air Dikit tepatnya di simpang PT Agro Muko dan Kamis (28/7) di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kegiatan penertiban/kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mukomuko tujuannya untuk meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak serta lebih memudahkan pelayanan bagi wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: