Simpan 710 Butir Samcodin, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Simpan 710 Butir Samcodin, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

APRIZAL/BE Kedua tersangka DRE dan TS yang hanya tertunduk diam setelah diamankan oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU, Jumat (29/7).-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

ARGA MAKMUR, BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Bengkulu Utara mengamankan TS (19), warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur. Pasalnya, saat digeledah dikediamannya ditemukan 71 keping atau 710 butir pil Samcodin yang disimpan tanpa izin.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Polres BU AKP Yudha Setiawan SH TS diamankan pada tanggal 26 Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, TS terancam 15 tahun penjara seperti diatur dalam pasal 196 Jo pasal 197 dan pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujar Yudha.

BACA JUGA:Selamatkan Anak, Pemancing dari Bengkulu Utara Ini Hilang Diseret Ombak

Pemakai Sabu Diamankan

Selain TS, Polres Bengkulu Utara juga mengamankan salah seorang warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur berinisial DRE (20). 

Di rumah DRE ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, 3 kaca pirek, satu alat hisap atau bong, satu pipet dan korek api. 

"Kedua tersangka DRE dan TS ini diamankan diwaktu yang sama dengan lokasi yang berbeda berdasarkan dari informasi masyarakat. kedua tersangka ini telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan," kata AKP Yudha.

Atas perbuatannya tersebut, Lanjut AKP Yudha, kedua tersangka yakni DRE dijerat pasal yang diterapkan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk tersangka DRE ini terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara," demikian Kasat.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: