Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun

Ujang Sunardi DPO kasus korupsi dana desa, Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id) -

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu membacakan vonis terhadap Sunardi alias Ujang Sunardi, mantan Kepala Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.  Terdakwa terlibat kasus korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2017.

Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu memvonis Sunardi pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 383 juta jika tidak dikembalikan diganti pidana penjara selama 1 tahun. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara. Pada sidang tuntutan pekan lalu, JPU menuntut Sunardi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 383 juta.

BACA JUGA:2 Pemancing Terjatuh dari Tebing, 1 Hilang Ditelan Ombak

"Hari ini kita dari JPU Kejari Bengkulu Utara mengikuti sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa Sunardi. Majelis Hakim memberikan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 383 juta," jelas JPU Kejari Bengkulu Utara Meilana Simatupang SE SH kepada BE, Kamis (28/7).

Terkait vonis lebih ringan dari tuntutan itu, Meilana masih berkoordinasi dengan pimpinan. Terlebih lagi masih ada waktu yang diberikan majelis hakim untuk menentukan upaya hukum apa yang dilakukan.

"Kita masih pikir-pikir terkait vonis dari majelis hakim. Kita menghormati putusan dari hakim," imbuhnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Endah Rahayu Ningsih SH mengatakan, sudah mendengarkan semua putusan yang dibacakan majelis hakim untuk kliennya. Dari hasil koordinasi dengan kliennya. Atas vonis tersebut kliennya menerima tidak mengajukan upaya hukum lagi.

BACA JUGA:UT Bengkulu Bangun Desa Wisata

"Klien kami menerima putusan dari majelis hakim," singkatnya.

Kasus korupsi tersebut terjadi tahun 2017 lalu. Terdakwa Sunardi sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang).  Kejaksaan sampai akhirnya tertangkap pada awal Januari 2022 oleh Tim Monitoring Centre Kejagung di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa diperkirakan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa. (167)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: