Pemerintah Harus Teliti

Pemerintah Harus Teliti

ARGA MAKMUR, BE - Kelaian pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara dalam menginventarisir data mutasi dan pelantikan pejabat menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Mutasi beberapa waktu lalu itu ditemukan dua kasus yang semestinya tidak terjadi karena ditemui terkait surat edaran (SE) mendagri no 800/4329/Sj tentang pengangkatan kembali PNS yang pernah terpidana di dalam jabatan struktural.

Permenkes no 971/per/XI/2009 tentang standar kompetensi pejabat struktural kesehatan pasal 10 ayat 1 dimana direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumah sakitan. \"Untuk mutasi dan promosi, pemerintah daerah harus teliti,\" ungkap anggota Komisi I DPRD, Slamet Waluyo Sucipto SH.

Untuk penempatan pejabat harus sesuai dan tepat agar program kepemimpinannya diinstansi itu bisa berjalan. Pejabat yang ditunjuk jangan hanya asal ataupun menduga-duga, sehingga pembenahan permasalahan yang ada dapat teratasi dengan baik. Seperti kondisi RSUD Arga Makmur membutuhkan penanganan serius pembenahananya. \"Tantangan berat harus dihadapi untuk membenahi pengelolaan rumah sakit,\" jelasnya.

Tidak hanya itu, pejabat di instansi lain yang ditunjuk harus cepat dan tanggap dalam menjalankan tugas. Seperti halnya melaksanakan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk membangun daerah ini.\"Orang yang dipilih (pejabat) kita harapkan mampu mengemban amanah yang diberikan. Bukan malah membuat persoalan baru di instansi itu,\" tukas Slamet Waluyo. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: