Stimulus Pasca Covid-19, Bea Lelang Nol Persen untuk UMKM

Stimulus Pasca Covid-19, Bea Lelang Nol Persen untuk UMKM

Koordinator Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu, Febriano Iriawan Ishaq, saat menyampaikan penjelasan tentang lelang-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) wilayah Bengkulu mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui website lelang.go.id. Karena saat ini Pemerintah telah membebaskan tarif bea lelang bagi produk UMKM.

Diungkapkan oleh Koordinator Pejabat Lelang KPKNL Bengkulu, Febriano Iriawan Ishaq, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0 persen untuk produk UMKM. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022. Kebijakan ini diterbitkan untuk UMKM yang terkena imbas pandemi Covid-19 agar mau berjualan online.

BACA JUGA:ICMI Bengkulu Bakal Beri Pelatihan Kepemimpinan untuk Anak Muda, Peserta Terbatas

"Kita sedang edukasi UMKM untuk jualan produknya lewat digital, untuk menstimulasi agar meramaikan produk lelang UMKM, salah satunya tarif 0 persen. Agar UMKM mau transformasi dengan metode teknologi digital," ungkap Rian, Jum'at (21/7).

Dia juga mengatakan, saat ini masih sangat sedikit pelaku UMKM di daerah memanfaatkan pemasaran menggunakan teknologi digital berbasis website. Padahal dengan melakukan pemasaran dengan teknologi digital maka akan semakin memperluas jangkauan pemasaran.

"Penjualan produk melalui digital sangat baik untuk memperluas jangkauan pemasaran," ujarnya.

BACA JUGA:Dua Pejabat KPU Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar

Ditambah lagi, pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli. Dan juga, kebijakan ini disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.

"Hal Ini dilakukan agar mampu mendorong pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," terangnya.

Selain itu, PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

"Pengenaan tarif Bea lelang ditujukan untuk lelang Produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," jelasnya.

Rian berharap, dengan dibebaskannya pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen, produk UMKM di daerah bisa dijual melalui website lelang.go.id. Sehingga produk UMKM di daerah akan semakin dikenal hingga ke seluruh penjuru tanah air.

"Harapan kita produk UMKM di Bengkulu bisa dikenal, karena sejauh ini masih sedikit pelaku UMKM yang menjual melalui website lelang, baru kopi," tutupnya.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: