Operasi Antik Nala, Polres Bengkulu Ringkus 8 Tersangka Narkoba

Operasi Antik Nala, Polres Bengkulu Ringkus 8 Tersangka Narkoba

Delapan tersangka narkoba dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Ops Antik Nala Satresnarkoba Polres Bengkulu, Jumat 15/7)-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Selama Operasi Antik Nala tahun 2022 digelar, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Bengkulu, Jumat (15/7).

Wakil Kapolres Bengkulu Kompol Hendri, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba dan KBO Satresnarkoba Polres Bengkulu Ipda Hengki Hermansyah, mengatakan, seluruh target operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil diungkap oleh pihaknya.

Dari ops antik nala tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil diringkus pihak Satresnarkoba Polres Bengkulu dengan barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

“Dari tujuh kasus yang kita ungkap, pihak Satresnarkoba Polres  Bengkulu berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Kompol Hendri, pada bengkuluekspress.com.

Dijelaskan Kompol Henri, dari tujuh kasus yang dilakukan pengungkapan, 6 kasus diantaranya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus lainnya narkotika jenis ganja.

Sementara untuk kategori dari para tersangka yang berhasil ditangkap adalah kategori pengedar, kurir dan pengguna. Sedangkan untuk para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan pihak satresnarkoba Polres Bengkulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 15,36 gram dan sabu seberat 0,47 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, delapan orang tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Diketahui sebelumnya, Polda Bengkulu dan Polres jajaran mengelar operasi antik tahun 2022 selama dua pekan yang dimulai sejak tanggal 28 Juni hingga 12 Juli 2022.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: