Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko

Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira-FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID -

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengembalikan berkas perkara korupsi jembatan Menggiring yang berada di Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

Pengembalian berkas perkara ini dikatakan Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira lantaran masih ada kekurangan dan diminta untuk penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera melengkapinya.

“Sudah dipelajari berkasnya dan terdapat beberapa kekurangan baik itu secara formil dan materil. Saat ini berkasnya dikembalikan agar dilengkapi," kata Rozano Yudhistira, Kamis (14/7).

Masih kata Rozano, untuk berkas perkara kasus korupsi jembatan menggiring di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2018 ini terdapat dua berkas. Satu berkas atas nama tersangka Direktur Utama PT MPL berinisial AF dan satu berkas lagi atas nama SRB selaku bagian keuangan PT MPL.

“Untuk berkas perkara ini ada dua dan masing-masing berkas atas nama tersangka,” ungkap Rozano.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada bulan Maret lalu. Kasus ini bermula dari kontrak kerja proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko yang dilakukan pengerjaan selama 8 bulan. Terhitung sejak tanggal 10 April 2018 hingga 6 Desember 2018. 

Namun, selama 8 bulan pengerjaan proyek jembataan berlangsung hanya 54 persen fisik jembatan yang terselesaikan. Dengan kondisi tersebut kemudian dilakukan perpanjangan pengerjaan hingga 31 Maret 2019.

Setelah sampai batas waktu perpanjangan selesai, pengerjaan proyek baru mencapai 68 persen.  Sehingga proyek tersebut diindikasi tidak sesuai teknis pekerjaan dan total loss yang diperkuat dengan hasil cek fisik yang dilakukan ahli kontruksi. 

Tak hanya itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diketahui adanya dugaan markup harga balok gerder dan mutu beton yang sudah terpasang tetapi tidak sesuai dengan spek didalam kontrak. Dari anggaran Rp 11 miliar tersebut progres pekerjaan hanya Rp 6,047 miliar dan indikasi timbulnya kerugian negara. Dimana dalam anggaran pembuatan jembatan bersumber dari ABPN tahun 2018 Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Bengkulu sebesar Rp 11 miliar lebih. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: