Andai Tak Terbukti Lalai, Manajamen Ayu Ting-ting Siap Lapor Balik
Komarodin selaku kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting-ting, saat jumpa pers.-FOTO TRI/bengkuluekspress.com-bengkuluekspress.disway.id
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Menanggapi laporan yang dilayangkan pihak korban yang meninggal dunia pasca meminum miras oplosan di room karaoke Ayu Ting-ting beberapa waktu lalu, pihak manajemen karaoke Ayu Ting-ting siap mengikuti proses hukum.
Kuasa hukum manajemen karaoke Ayu Ting-ting, Komaruddin, menegaskan laporan yang polisi yang dilayangkan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Tetapi jika kedepan laporan tersebut tidak terbukti pihak manajemen karaoke Ayu Ting-ting dan kuasa hukum tidak akan diam saja. Bakal melaporkan balik si pelapor.
“Jika dalam proses penyelidikannya laporan tersebut tidak terbukti kita tidak akan diam. Kita akan laporkan balik, sesuai Undang-Undang ITE dan pasal pencemaran nama baik,” kaya Komaruddin, Rabu (13/7).
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan pelapor menyebutkan adanya tindakan kelalaian menyebabkan meninggalnya seseorang.
Komarudin meminta penjelasan yang dituduhkan lalai itu seperti apa, kemudian yang dituduhkan membiarkan itu seperti apa dan harus jelas. Terlebih lagi korban yang meninggal dunia bukan karyawan atau pemandu lagu (PL) yang bekerja di karaoke Ayu Ting-ting.
“Yang pasti karaoke tidak melakukan pelanggaran, sudah melakukan sesuai SOP. Jika menurut mereka ada pelanggaran tentu kita lihat kedepannya seperti apa,” tutup Komaruddin.
Sebelumnya salah satu pengunjung yang menjadi korban dan mengakibatkan meninggal dunia melaporkan pihak management karaoke Ayu Ting-ting ke Polda Bengkulu.
Laporan tersebut dibuat oleh ayah korban Sara Audia bernama Limei (47) yang didampingi oleh kuasa hukumnya Reno Andriansyah, S.H dan rekan membuat laporan polisi dengan perkara kelalaian yang menyebabkan kematian. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: