Polres Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan Terkait Arisan Online
Admin arisan bodong berinisial Bu yang telah diamankan Polres Rejang Lebong. -ARY/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID-
CURUP, bengkuluekspress.disway.id - Polres Rejang Lebong membuka posko pengaduan korban arisan yang dilakukan Bu (24) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong.
Kasat Reskrim Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengimbau kepada masyarakat yang menjadi peserta arisan atau nasabah Bu, terutama yang mengalami kerugian untuk segera melapor ke Polres Rejang Lebong.
"Dari laporan kerugian-kerugian korban ini nanti, maka akan kami akumulasi untuk mengetahui berapa total kerugian dari kegiatan yang dilakukan Bu. Oleh karena itu, yang belum melapor kami imbau untuk segera melapor," imbau Kasat, Kamis (8/7).
Ia juga mengungkapkan masih ada kemungkinan uang korban bisa kembali, namun butuh waktu lama.
"Untuk kemungkinan pengembalian uang nasabah masih ada, namun membutuhkan proses panjang," terang Sampson.
Menurut Sampson, pengembalian kerugian korban tersebut baru bisa diproses setelah persidanganan nanti. Sehingga masih membutuhkan proses yang lama.
Terkait jumlah kerugian, penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan koordinasi dengan pihak bank tempat Bu dan suaminya membuka rekening yang selama ini diduga rekening-rekening tersebut untuk menerima dana transferan dari para korban.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan pihak bank, terutama untuk mengetahui transaksi selama tahun 2022 ini," tambah Kasat.
Di sisi lain, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK mengimbau masyarakat Rejang Lebong kedepannya untuk lebih bijak lagi dalam memilih kegiatan arisan sehingga tidak menjadi korban arisan bodong.
"Kami mengimbau masyarakat yang ingin ikut arisan untuk hati-hati sebelum mengikuti arisan," pesan Kapolres.
Kapolres juga menyarankan masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan arisan untuk mengecek terlebih dahulu lembaga arisan yang akan diikuti tersebut apakah mempunyai badan hukum atau tidak,
kemudian terdaftar di OJK atau tidak. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak ada lagi korban-korban arisan bodong khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: