Proses Hukum Dihentikan, Pasutri Ini Kembali Menyatu

Proses Hukum Dihentikan, Pasutri Ini Kembali Menyatu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Lebong melakukan penghentian tuntutan terhadap tersangka Heri Julianda dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada istrinya sendiri pada bulan April lalu. Perkara tindak penganiayaan itupun bergulir hingga ke aparat penegak hukum dan tersangka Heri sempat mendekam ditahanan. Namun, karena berbagai pertimbangan, Kejaksaan Negeri Lebong pun mengajukan program Restorative Justice (RJ) pada Jampidum Kejagung RI untuk tersangka Heri. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan, pengajuan RJ tersebut disetujui oleh Jampidum Kejagung RI dan tersangka Heri dapat menghirup udara segar dan proses hukum yang tengah dijalaninya dihentikan. “Memang benar Kejari Lebong menghentikan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Heri dengan korban Desi, yang mana keduanya ini berstatus suami istri,” kata Ristianti Andriani, Jumat (17/6). Diceritakan Ristianti, sepasang suami istri ini tengah ribut lantaran sang suami meminta sejumlah uang pada istrinya. Namun oleh istrinya uang yang diminta tersebut tidak diberikan dan terjadilan keributan diantara keduanya. Tidak hanya itu, keributan yang terjadi memicu keduanya untuk adu fisik. Tersangka Heri saat itu mendorong korban hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban, dan menginjak bahu korban. Hingga akhirnya keributan itu diketahui oleh orang tua tersangka dan langsung dipisahkan. Saat itu juga korban langsung pergi dari rumah tersangka dengan membawa anaknya. Serta melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Atas perbuatan tersangka Heri ia disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI NO.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsidair pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tengang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau kedua pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tebtang perlindungan anak menjadi undang undang. “Karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana kurang dari 5 tahun serta telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban maka penuntutan perkara ini kita hentikan,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: