Istri Anggota Polisi Aniaya ART Ditetapkan Tsk

Istri Anggota Polisi Aniaya ART Ditetapkan Tsk

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Istri dari anggota polisi berinisial BA akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pada Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Yesi Aprilia (20). Status LE yang sebelumnya sebagai saksi berganti menjadi tersangka menyusul suaminya BA. Penetapan tersangka pada LE ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya menemukan fakta baru akan keterlibatan LE dalam tindak pidana KDRT yang dialami oleh Yesi. “Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Welliwanto Malau pada bengkuluekspress online, Kamis (16/6). Ia menambahkan, meski telah ditetapkan tersangka, terhadap LE tidak dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan mengingat LE yang merupakan istri dari anggota polisi berinisial BA ini memiliki anak dan tengah mengandung. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itu membuat penahanan terhadap tersangka LE tidak dilakukan. “Untuk LE tidak kita tahan dan juga tengah hamil,” sambungnya. Sementara itu meski tidak ditahan, proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian meyakini bahwa LE yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah kabupaten ini tidak akan melarikan diri. Diketahui, BA anggota polisi Polda Bengkulu dilaporkan oleh ARTnya Yesi Aprilia (20) karena diduga telah melakukan tindak KDRT ke Polres Bengkulu. Dari laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang kemudian didapati fakta bahwa BA terbukti melakukan tindak KDRT dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sepekan penetapan tersangka pada BA, kini menyusul istrinya LE yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan keduanya korban Yesi mengalami luka bakar disekujur tubuhnya serta memar akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka. Atas perbuatan tersangka diterapkan pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: