Kejati Putuskan Sidang 3 Tersangka Teroris di Jakarta

Kejati Putuskan Sidang 3 Tersangka Teroris di Jakarta

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus terorisme, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memutuskan untuk persidangan terhadap para tersangka yang terlibat kasus terorisme dilakukan di Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman, mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan pertimbangan berbagai hal. “Semantara ini untuk sidang teroris kita ajukan ke Jakarta dulu. Hal itu melihat situasi dan kondisi serta pertimbangan keamanan yang ada maka kita putuskan untuk sidang di Jakarta,” kata Heri Jerman, Kamis (16/6). Kasus terorisme ini menyeret tiga orang tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror pada bulan Februari 2022 lalu di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Heri Jerman melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristiany Andriani sebelumnya telah mengatakan bahwa, penyidik Densus 88 Anti Teror telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu menanyakan permohonan agar tiga orang tersangka menjalani persidangan di Jakarta. Atas pemberitahuan itu, maka diputus untuk ketiga orang tersangka yakni RH warga Jalan Barito III, Kelurahan Padang Harapan, KA warga Jalan Hibrida 10, Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka dan MA seorang petani warga Desa Bajak Kabupaten Bengkulu Tengah menjalani sidang di Jakarta dalam waktu dekat. Diketahui, ketiganya merupakan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Mulai dari merekrut anggota serta mengembangkan kelompok tersebut keluar Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: