Anggaran Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU TA 2022

Anggaran Gaji PPPK Dialokasikan dalam DAU TA 2022

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay menyebutkan, Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengusulkan kuota perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, telah memberikan surat edaran tentang perhitungan anggaran PPPK dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. Berdasarkan perhitungan, jumlah formasi PPPK Guru pada 2022 ada sebanyak 731 kuota dengan anggaran gaji PPPK guru yang diperhitungkan sebesar Rp 13,6 miliar. Namun di dalam anggaran DAU tersebut tidak diperincikan peruntukan penggunaannya sehingga digunakan untuk item kebutuhan pembangunan daerah lainnya. \"Kami di dewan mendorong pemkot segera membuka seleksi PPPK, sekaligus mengajukan formasi tes CPNS. Untuk mengakomodir dari PTT yang masih bekerja di pemkot saat ini. Sebenarnya anggaran itu sudah disiapkan oleh Kemenkeu melalui transfer DAU. Jadi pemkot tidak ada alasan terkendala karena masalah anggaran,\" ungkap Ariyono, Kamis (16/06). Ia menambahkan, seharusnya pemkot sudah memulai peralihan PTT ke PPPK ini sejak tahun 2021, 2022 dan 2023, namun sampai saat ini belum ada pergerakan yang dilakukan pemkot. Padahal, instruksi Kemendagri di awal tahun 2024 tidak ada lagi pegawai dengan status PTT yang dipekerjakan. Sambung Ariyono, perekrutan PPPK ini nantinya juga harus lebih memprioritaskan tenaga PTT yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes atau seleksi PPPK yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Mengingat tujuan pemerintah mengangkat pegawai PPPK ini salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai karena gaji PPPK setara dengan PNS golongan II sekitar Rp 2,8 juta/bulan. \"Semua PTT yang ada sekarang kita harap mengikuti seleksi. Penentuan kelulusan itu dari pusat berdasarkan kemampuan. Namun, untuk mengikuti seleksi PPPK ini tidak bisa dilakukan pada semua bidang, seperti satpam, cleaning service, supir, office boy, penjaga kantor dan sejenisnya. Dan untuk posisi pekerjaan ini harus dialihkan sistem outsourcing atau melibatkan pihak ketiga, sehingga mereka tetap bisa bekerja, bahkan gajinya mengikuti UMR sekitar Rp 2,7 juta,\" tutup Ariyono. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: