Status Oknum Pegawai Terjaring OTT Dipertanyakan

Status Oknum Pegawai Terjaring OTT Dipertanyakan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Dilepaskannya dua oknum pegawai Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Siber Pungli Polda Bengkulu, masih menimbulkani tanda tanya oleh publik. Kedua oknum yang dilepaskan berinisial L dan R tersebut saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak Saber Pungli Polda Bengkulu meminta agar keduanya menjalani wajib lapor. Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Melyan Sori menilai bahwa OTT yang dilakukan tim saber pungli Polda Bengkulu ada kejanggalan. Pasalnya, setiap orang yang terjaring OTT biasanya dilakukan penahanan dan dibeberkan terkait OTT yang dilakukan. Beda halnya dengan tim Saber Pungli Polda Bengkulu yang melepaskan kedua oknum tersebut. Bahkan dalam OTT itupula, tim saber pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai. “Ada keanehan OTT yang dilakukan. Pasalnya setelah ditangkap kemudian dilepaskan dan dikenakan wajib lapor. Pada umumnya langsung ditahan,” kata Melyansori, Rabu (15/6). Ia menambahkan, terkait wajib lapor yang dijalankan kedua oknum yang terjaring OTT ini pihak saber pungli Polda Bengkulu harus menjelaskannya pada publik. Terlebih, OTT yang dilakukan telah menyita perhatian publik akan keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas pungutan liar di Bengkulu. “Karena yang menangani Polda Bengkulu sehingga kita yakin mereka dapat menanganinya secara profesional,” sambungnya. Tidak hanya itu, dengan OTT yang dilakukan ini pihaknya berharap agar tim saber pungli Polda Bengkulu dapat serius menanganinya dan bisa mengungkap secara tuntas apabila ada praktik pungli di lingkungan pemerintah Bengkulu. Selain itu, apabila dalam pengungkapan kasus OTT ini terkendala alat bukti maka pihak saber pungli Polda Bengkulu dapat memberitahukan publik. Sehingga kasus ini diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan praduga dilingkungan masyarakat. “Harapan kita dua orang itu ditahan dan tim saber pungli bisa mengembangkan kasus ini. Sehingga OTT yang dilakukan ini dapat kita apresiasi dan itu harus dijelaskan pada publik terkait statusnya tersebut,” tutup Melyansori. Diketahui sebelumnya, tim saber pungli Polda Bengkulu melakukan OTT pada Jumat (10/6) dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan sempat mengamankan dua orang pegawai serta uang tunai Rp.8 juta. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: