Ini Prioritas Penindakan Pelanggaran Saat Ops Patuh Nala

Ini Prioritas Penindakan Pelanggaran Saat Ops Patuh Nala

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Operasi patuh nala tahun 2022 yang dimulai secara serentak pada Senin kemarin (13/6) diseluruh Indonesia berlangsung selama 14 hari kedepan. Disampaikan Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, dalam operasi patuh yang digelar ini pihaknya akan memberlakukan dua metode dalam penindakan pada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Pertama, penindakan berupa tilang elektornik yang dilakukan anggota saat menemukan pelanggaran pada pengendara. Metode e-tilang ini sebelumnya sudah dioperasionalkan dengan menggunakan handphone dan sebagainya. Lalu yang kedua adalah penindakan penilangan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) yang saat ini telah terpasang di traffic light Polda Bengkulu. “Kita memberlakukan dua sistem penilangan. Pertama e-tilang yang sudah dioperasionalkan lama dengan menggunakan handphone dan sebagainya, lalu memaksimalkan kinerja ETLE,” kata AKBP Deddy Nata , Selasa (14/6). Ia menambahkan, tujuan daripada operasi patuh nala ini adalah untuk mengantisipasi timbulnya kecelakaan lalu lintas serta sebagai bentuk cipta kondisi kamseltibcar lantas dalam rangka Hari Bhayangkara tahun 2022. Sementara itu AKBP Deddy Nata menyebutkan untuk prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu diberikan pada pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, sepeda motor yang membonceng lebih dari 1 orang. Tidak hanya itu, penindakan juga akan diberikan pada pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara yang dipengaruhi alkohol. Selanjutnya, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang melebihi batas kecepatan, serta aksi balap liar. “Semua itu akan kita tindak sesuai dengan peraturan yang dilanggar,” tutup AKBP Deddy Nata. Diketahui, operasi patuh nala ini dilaksanakan dengan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: