Tilang Elektronik Tembus 38 Ribu Pelanggar

Tilang Elektronik Tembus 38 Ribu Pelanggar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kurangnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas membuat angka pelanggaran yang dicatat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu masih terbilang tinggi. Disampaikan Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata, sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) hingga Juni 2022, tercatat sebanyak 38 ribu lebih pengendara baik roda dua maupun roda empat melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara pun bervariasi. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, bermain handphone dan lain sebagainya. “Banyak pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh pengendara yang telah terekam kamera ETLE. Dari catatan kita sudah 38 ribu lebih yang telah terekam atau tercapture,” kata AKBP Deddy Nata, Selasa (14/6). Dari data itu sambung AKBP Deddy, sedikitnya ada 20 kendaraan yang tervalidasi setiap harinya. Validasi itu meliputi pelanggaran yang dilakukan pengendaran terekam oleh kamera ETLE, dan identitas kendaraan yang terdata oleh sistem. “Dari total itu sudah tervalidasi setiap harinya 10 sampai dengan 20 kendaraan. Artinya sudah valid baik data, pelanggarannya, identitas kendaraannya dan sudah dikirim surat konfirmasi ETLE kepada pemilik kendaraan bahwa kendaraannya terdata melakukan pelanggaran,” sambungnya. Sementara itu, wacana akan adanya penambahan kamera ETLE dibeberapa titik trafic light di Bengkulu saat ini masih terus diupayakan pihak Ditlantas Polda Bengkulu. Disebutkan AKBP Deddy, setidaknya ada empat titik di Kota Bengkulu yang nantinya akan terpasang kamera ETLE. Pemasangan kemara ETLE ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat Bengkulu dalam membawa kendaraannya. “Kedepan kita akan mengembangkan sistem ETLE sebanyak 4 titik. Mudah-mudahan terealisasi ditahun 2022. Nantinya kamera ETLE itu kita letakan lagi dititik tertentu yang sudah di mapping melakukan pelanggaran lalu lintas,” tutup AKBP Deddy Nata. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: