Pembobol Nasabah Bank Dituntut Penjara dan Denda Rp 4 M

Pembobol Nasabah Bank Dituntut Penjara dan Denda Rp 4 M

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kembali memeriksa dan mengadili para terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana perbankan dengan cara membobol rekening nasabah di salah satu bank BUMN Bengkulu, Senin (13/6). Dalam persidangan yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara terhadap masing-masing terdakwa. Disebutkan oleh JPU Kejati Bengkulu Fahmilul Amri, salah satu terdakwa yaitu Chairul Hamdi dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan kurungan. “Terdakwa Chairul ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan telah melanggar pasal 47 ayat 2 jo 450 ayat 1 ayat 2 UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan,” tutup Fahmilul. Sedangkan terdakwa lainnya dituntut lebih ringan. Khusus Fahrur Haflan dituntut selama 3 tahun 6 bulan tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Sedangkan terdakwa Harry Kurniawan, Endrianur Rahman, Bobby Prabowo, Dimas Aryo,Rina Apriana, dan Ardiansyah dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. “Mereka melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat tersebut asli. Sehinggga dengan pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” kata Fahmilul Amri. Ia menambahkan untuk sementara hal-hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan simpanan nasabah serta mengakibatkan pihak perbankan merugi dalam hal ini PT Bank BRI (persero). Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa kooperatif saat menjalani sidang serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Atas tuntutan yang diberikan, makan sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: