Jaksa Eksekusi Uang Denda Terpidana Korupsi
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (8/6) melakukan eksekusi terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu. Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza, eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana Edi Suryanto, yang telah mempunyai hukum tetap menyatakan denda sebesar Rp.100 juta dan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu. Ia menambahkan, atas eksekusi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan kepada Kasubbag bin cq. Bendahara khusus atau penerima. “Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-1079/L.7.10/Fu.1/05/2022 atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tgl 13 April 2022,” kata Riky Musriza. Diketahui, dalam kasus ini majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa pada 13 April 2022 lalu. Tiga orang terdakwa yang menerima vonis yaitu Diman kontraktor sekaligus Dirut CV Bumi Dian Pratama pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidari 1 tahun 3 bulan penjara. Dua orang terdakwa lain yakni Edi Suryanto selaku PPKT dan Mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu Syafrizal yang masing-masing menerima vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Kasus korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu diselidiki Polres Bengkulu sejak pertengahan tahun 2018. Anggaran proyek Rp 951.972.000, dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 139 juta.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: