Gubernur Bengkulu Didemo Ratusan Warga dari 11 Desa

Gubernur Bengkulu Didemo Ratusan Warga dari 11 Desa

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Ratusan warga desa yang tergabung dalam 11 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (6/6) melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur Bengkulu. Kedatangan ratusan warga itu meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menutup aktivitas PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang berada Bengkulu Utara. Koordinator aksi Nur Hasan mengatakan, masa aktif Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS dengan luas lahan 3.000 hektare saat ini telah habis sejak 4 tahun lalu sehingga diduga operasional yang dilakukan pihak perusahaan saat ini adalah ilegal. Sehingga dengan abisnya masa berlaku HGU tersebut, masyarakat menuntut agar perusahaan BRS dihentikan aktivitasnya karena perusahaan BRS sudah habis masa HGUnya tahun 2018. Sedangkan hak privilege berlaku dua tahun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Artinya 2018 sampai 2020 mereka punya hak perdataan dan pembaharuan. Namun untuk saat ini pihaknya tidak memiliki legalitas yang resmi. “Wajar masyarakat melakukan aksi agar pemerintah menegakan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perusahaan ini sudah habis HGU namun masih beroperasi dan kami telah ingatkan hal ini hingga ke Bupati dan DPRD namun tidak ada tindakan,” kata Nur Hasan. Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Ricky Gunarwan dalam hal ini memberikan tanggapan atas demo yang dilakukan oleh masyarakat dari sebelas Desa di Bengkulu Utara. Ia mengatakan bahwa HGU PT. BRS habis 2018 dan saat ini perusahaan sedang mengajukan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 3.000 hektare HGU hanya 700 hektare yang digarap perusahaan sedangkan sisanya tidak pernah digarap oleh perusahaan atau terbengkalai. Sedangkan terkait perpanjangan HGU yang dipersoalkan saat ini, menurutnya masih menunggu rekomendasi dari Bupati Bengkulu Utara. \"Dari 3.000 hektare itu hanya 700 hektare yang digarap perusahaan. Untuk perpanjangan HGU itu masih menunggu rekomendasi bupati baru bisa BPN yang akan memproses perpanjangan,\" tutup Ricky Gunarwan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: