Baru Keluar Penjara, Spesialis Pembobol Kembali Diringkus
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kembali berulah seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan kembali diringkus pihak kepolisian, Kamis (2/6). Pelaku berinisial RH (47) seorang buruh harian ini diringkus team opsnal Polsek Muara Bangkahulu dan team sus Polda Bengkulu setelah beraksi di beberapa TKP di kawasan Kota Bengkulu. Dikatakan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Andi Ahmad Bustanil, pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa bulan lalu keluar dan penjara dan kembali berulah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu. Tidak hanya itu, pelaku RH ini juga merupakan spesialis pencurian toko yang kerap beraksi dimalam hari dengan menyasar toko-toko seperti pakaian dan juga manisan. “Pelaku ini adalah residivis yang kali ini ditangkap untuk yang ke empat kalinya dan baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara,” kata AKP Andi Ahmad Bustanil. Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap RH ini dilakukan atas dua laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Muara Bangkahulu dan setelah kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Penangkapan ini pun sambung Kapolsek berlangsung selama 2x24 jam pasca laporan masuk yang pihaknya terima. “Ada dua TKP, pertama toko manisan gang berada di Jalan Wr. Supratman dengan cara merusak gembok rolling door toko namun aksinya gagal karena diketahui pemilik toko. Lalu yang kedua toko pakaian yang ada di Jalan Kalimantan, dan aksi ini terekam cctv toko,” sambungnya. Dari hasil penangkapan ini juga pihak opsnal Polsek Muara Bangkahulu mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian. Seperti linggis, karung, sepeda motor, dan tas. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Andi Ahmad Bustanil. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: