Masyarakat Diminta Lapor Polisi Jika Temukan Upal
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca ditangkapnya dua tersangka pengedar uang palsu (upal) dengan pecahan Rp.100 ribu oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu beberapa waktu lalu, saat ini pihak Polres Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Terlebih lagi, saat ini tengah banyak informasi yang mencuat dari kalangan masyarakat terkait penemuan upal saat melakukan transaksi jual beli dengan uang pecahan Rp.100 sebagai alat transaksinya. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan, pihaknya saat ini akan terus melakukan perkembangan terkait kasus peredaran uang palsu yang saat ini tengah ditangani oleh pihaknya. Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk lebih aktiv agar dapat melaporkan penemuan upal ke pihak kepolisian. “Tolong laporkan ke kami dan kami akan kembangkan dari kesaksian-kesaksian yang diterima dari orang-orang yang merasa dirugikan,” kata AKBP Andi Dady, Rabu (25/5). Menurut AKBP Andi, ketika masyarakat tidak melapor kepihak kepolisian maka kerugian itu nantinya juga akan ikut dirasakan oleh masyarakat lainnya. Sehingga dengan melapor, pihaknya dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan dapat menangkap oknum-oknum yang telah melakukan tindak peredaran uang palsu di Kota Bengkulu. “Karena yang memegang uang palsu itu yanhg dirugikan kalau memang ada laporkan ke Polres Bengkulu dan kami akan kembangkan peredarannya dan jaringannya kemana, kalau memang ada berarti benar adanya peredaran uang palsu itu,” sambungnya. Sementara itu, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan masyarakat yang menjadi korban upal. Namun meski begitu, pihak Polres Bengkulu akan terus mencari informasi terkait peredaran upal di Kota Bengkulu. Terlebih dengan telah ditangkapnya dua tersangka yang melakukan peredaran upal saat ramadhan dan lebaran 2022 kemarin. “Sejauh ini belum ada warga yang melapor tapi kami berharap kalau ada informasi terkait itu bisa laporkan sebagai bahan informasi atas kasus yang sudah ditangani sebelumnya,” tutup AKBP Andi Dady. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: