Tersangka Spesialis Pencurian Mobil Diburu

Tersangka Spesialis Pencurian Mobil Diburu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat (mobil), saat ini pihak Polres Bengkulu tengah memburu dua tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam tindak kriminalitas pencurian dengan pemberatan ini. Disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, dua tersangka ini berinisial BU dan DD. Kedua tersangka ini sebelumnya terlibat aksi kejahatan pencurian mobil jenis pick up yang dilakukan para pelaku dikawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Usai menggasak satu unit mobil jenis pick up tersebut, para spesialis pencurian mobil ini pun lari ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Sehingga pihaknya melakukan koordinasi pada pihak kepolisian setempat untuk dilakukan upaya penangkpan terhadap para tersangka. BACA JUGA : Melawan, Tersangka Pencuri Mobil Ditembak “Jadi kita dapat informasi bahwa keberadaan para pelaku saat itu ada di Desa Talang Rejo, Lubuk Linggai dan tim langsung bergerak menuju Tkp dan berhasil mengamankan tersangka,” kata AKBP Andi Dady, Selasa (24/5). Dari empat tersangka itu, sambung Kapolres Bengkulu hanya dua yang berhasil ditangkap. Satu dari dua tersangka harus merasakan timah panas lantaran melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap. Sehingga pihaknya harus memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. “Kita menetapkan dua orang tersangka sebagai DPO dan kita saat ini masih melakukan pengejaran dan memburu para tersangka kemana pun mereka berada,” ucap AKBP Andi Dady. Sementara itu, untuk tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Bengkulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani pemeriksaan penyidik. Tidak hanya itu, barang bukti hasil curian berupa dua unit mobil pick juga telah dibawa ke Polres Bengkulu. “Selain mobil kita juga amankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian seperti senjata tajam yang terdiri dari pisau, tang besar, obeng, cuter, berbagai jenis kunci, kunci T, dan benda keras lainnya,” tutup AKBP Andi Dady. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: