MA Kabulkan Kasasi JPU, 3 Terpidana Korupsi Dieksekusi

MA Kabulkan Kasasi JPU, 3 Terpidana Korupsi Dieksekusi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (24/5) melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi kegiatan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2019. Ketiga terpidana yang dieksekusi ini yakni Hafizon Nazardi Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebelumnya dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, untuk Ibnu Suud selaku Direktur CV Utaka Esa sebagai konsultan pengawas dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Itsnaini Martuti selaku Direktur CV Merbin, dituntut selama 4 tahun. Denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dengan subsider 1 tahun 8 bulan penjara. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, ketiga terpidana ini dilakukan eksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. “Benar hari ini kita lakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi kegiatan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun 2019 dan saat ini terpidana sudah dilakukan penahanan di Lapas Bengkulu dan Lapaa Perempuan,” kata Ristianti Andriani. Sementara itu Kuasa Hukum terpidana Itsnaini Martuti yakni Nediyanto mengungkapkan bahwa kliennya merupakan warga yang patuh hukum siap menjalani hukuman pidana yang di putuskan majelis hakim . Namun terkait persoalan uang pengganti pihaknya masih berproses lantaran masih ada waktu untuk melakukan pembayaran uang pengganti. “Klien kita patuh hukum dan kita mendatangi Kejari Bengkulu terkait eksekusi dan untuk uang pengganti nanti karena masih ada waktu dan masih kita diskusikan dengan klien,” tutup Nediyanto. Diketahui sebelumnya, ketiga terpidana ini sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu namun pihak JPU Kejati melakukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: