40 Petani akhirnya Dibebaskan

40 Petani akhirnya Dibebaskan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Sebanyak 40 petani sawit asal Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang sempat ditahan pihak Polres Mukomuko, karena diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan garapan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dibebaskan, Senin malam (23/5/). Diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIK MH dibebaskannya puluhan petani itu setelah melalui proses restorative justice. Dimana antara pihak PT DDP selaku pelapor, dan 40 petani selaku terlapor sepakat berdamai. “Kedua belah pihak telah datang ke Polres mengajukan permohonan dan mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratif,” kata AKBP Witdiardi, SIK MH dalam press release, Senin malam. Ia menambahkan, pihaknya juga menerima nasihat dari Forkopimda Kabupaten Mukomuko dan perkata ini diselesaikan dengan cara RJ. “Kedua bela pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan nasihat dari Forkopimda. Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” sambungnya. Sementara itu, Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum petani menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui restorative justice. Masih kaya Ilham, ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Salah satunya 40 petani ini yang merupakan tulang punggung keluarga bisa berkumpul kembali ke keluarganya masing-masing. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,” ucapnya Diketahui, sekitar pukul 20.40 wib tadi malam, petani yang ditahan di sel tahanan sudah dikeluarkan, termasuk barang bukti berupa mobil, enggrek dan lainnya dibebaskan dan dibawa oleh masing-masing petani yang bersangkutan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: