Korupsi Dana Pembangunan Sekolah, Mantan Kepsek dan Bendahara Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korusi korupsi proyek pembangunan gedung SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan. Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Sekolah Iskandar Muda dan Bendahara SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan,Ahmad Syaifudin ini divonis penjara oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai oleh Jon Sarman Saragih. Disampaikan Jon Sarman Saragih, kedua terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan sekolah. Atas perbuatannya tersebut, ia menjatuhkan hukuman pidana penjara pada kedua terdakwa. “Terdakwa Iskandar Muda divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan ditambah bayar uang pengganti Rp 428 juta. Sedangkan terdakwa Ahmad Syaifudin divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Jon Sarman Saragih dalam sidang. Ia menambahkan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda serta diganti kurungan penjara selama 6 bulan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan Asido Putra Nainggolan mengungkapkan atas vonis yang disampaikan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa, maka pihaknya akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinan terlebih dahulu. Sebelum melakukan upaya hukum lebih lanjut atas putusan tersebut. Hal senada pun juga dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Tarmizi Gumay terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim pada kliennya. “Atas putusan itu kita mempunyai hak selama tujuh hari untuk menerima atau menempuh upaya hukum,” tutup Asido Putra Nainggolan. Diketahui, dua terdakwa terlibat dalam proyek pembangunan SMKN 5. Keduanya menerima pembayaran tidak sesuai dengan kuitansi dan terdapat mark up atau selisih dari pertanggungjawaban dibandingkan dengan realisasi pembayaran sehingga terjadi kerugian negara. Tidak hanya itu ada juga pemalsuan dokumen seperti nota pembelanjaan di beberapa toko didukung adanya nota kuitansi. Proyek pembangunan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2019 sebesar Rp 1,8 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membangun ruangan praktik, ruangan praktik siswa teknik audio video dan bisnis sepeda motor. Tetapi dua orang terdakwa malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: