Pidana Menanti Perusahaan Tambang yang Tidak Perbaiki Jalan

Pidana Menanti Perusahaan Tambang yang Tidak Perbaiki Jalan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan tempo waktu bagi perusahaan tambang untuk memperbaiki jalan milik Provinsi Bengkulu yang rusak akibat aktivas pertambangan tersebut. Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, apabila jalan provinsi tersebut tak kunjung diperbaiki maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pidana bagi perusahaan tambang. “Ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi Bengkulu, dimana ada jalan provinsi yang sampai saat ini jalannya rusak dan tidak dapat dipergunakan. Kasus tersebut masih dalam tahap di negosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut, yang mereka berjanji akan mengganti,” kata Heri Jerman, Rabu (18/5). Heri Jerman menambahkan, kerusakan jalan itu terjadi sejak puluhan tahun lalu. Dimana salah satu perusahaan tambang batubara di wilayah Bengkulu Utara dengan panjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara itu diberi tempo dua bulan untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut. Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini juga sedang menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak, yang mana sebelumnya pihak perusahaan telah berjanji akan perbaiki jalan milik provinsi yang rusak. \"Apabila dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka dengan terpaksa perusahaan tambang ini akan kita pidanakan,\" tutup Heri Jerman. Di sisi lain, Kepala Desa Gunung Payung Muhammad Hatta mewakili seluruh masyarakat desa mengungkapkan bahwa masyarakat sangat bergantung pada jalan itu. Walaupun sebelumnya, pihak perusahaan telah memberikan jalan pengganti yang diperuntukan bagi masyarakat namun kualitas jalan tersebut buruk dibanding dengan jalan provinsi yang rusak. Sehingga ia meminta agar pihak terkait yang bertanggungjawab akan hal ini dapat segera memperbaiki jalan itu. \"Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu. Sudah 3 tahun masyarakat merasakan buruknya jalan pengganti itu,” tutup Muhammad Hatta. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: