Pemkab Mukomuko Siap Jamin Penangguhan 40 Warga yang Ditangkap Polisi
Bengkulu, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjadi penjamin agar 40 orang dalam kasus pencurian sawit yang diklaim PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dapat dibebaskan. Hal ini disampaikan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA setelah rapat penetapan harga TBS kelapa sawit di rumah dinas Gubernur Bengkulu, Selasa (17/5). “Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjadi penjamin bagi 40 orang yang ditangkap tersebut,” ujar Bupati Mukomuko. Sapuan menyampaikan ini berdasarkan informasi terbaru dari Gubernur Bengkulu berdasarkan hasil koordinasi dengan Kapolda Bengkulu. “Alhamdulillah hari ini berdasarkan koordinasi kita dengan Pak Gubernur mudah – mudahan sesegera mungkin solusi keluarnya sudah dapat diselesaikan. Ini barusan Pak Gubernur update ke kami kepala daerah hasil koordinasi dengan Kapolda dan Kapolres Mukomuko termasuk bupati, mudah – mudahan sebentar lagi masyarakat ini bisa dilepas,” kata Sapuan. Sapuan menambahkan, memang lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diinginkan oleh masyarakat agar masuk kedalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga telah sudah membentuk Tim Satuan Tugas Penyelesaian HGU tersebut yang berkaitan dengan TORA. “Untuk status tanah memang sesuai dengan Perpres 86 tahun 2018 tanah tersebut merupakan HGU dari suatu PT dan HGU ini ditanam oleh PT DDP. Akan tetapi berdasarkan Perpres 86 masyarakat menginginkan reformasi agraria dijalankan, akan tetapi kemarun terhalang dan sebelum lebaran kami telah mengeluarkan SK Bupati dalam hal penyelesaian HGU sesuai dengan yang diamanatkan Perpres 86 2018 untuk membentuk Tim Satgas Penyelesaian HGU yang berkaitan dengan TORA,” demikian Sapuan.(CW2/SUARY)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: