Polda Temukan Uang Palsu Rp 8,2 Juta

Polda Temukan Uang  Palsu Rp 8,2 Juta

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Peredaran uang palsu (Upal) masih saja marak di Provinsi Bengkulu. Untung saja, peredarannya bisa ditekan lantaran gencarnya Bank Indonesia (BI) mengedukasi masyarakat seputar keaslian uang. Seperti yang terjadi, kemarin (5/7), peredaran uang palsu berhasil digagalkan lantaran 2 pemilik warung, Tanti (38) dan Rozi (30) warga Jalan Irian RT 3 Kelurahan Surabaya berhasil mengenalinya. Ketelitian akan ciri-ciri uang itu pun membuat pelaku yang coba menyebarnya, BH (37) warga Jalan Kenanga RT 4 Kelurahan Kebun Kenanga berhasil diringkus. Awalnya, warga hanya menemukan barang bukti 2 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Namun setelah dilakukan pengembanganjajaran Subdit Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu, kembali berhasil menyita upal senilai Rp 8,2 juta dari dalam lemarin pakaian rumah tersangka. Upal senilai Rp 8,2 juta itu seluruhnya merupakan pecahan Rp 50 ribu. Sejauh ini, baik kedua korban maupun tersangka tengah menjalankan prose pemeriksaan. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, kemarin di warung kedua korban tersebut. \" Begitu pelaku pergi ke warung sebelah, saya melihat uang yang diberikan pelaku itu palsu sehingga saya langsung berteriak dan pelaku berhasildi tangkap warga,\" ujar korban Tanti, kemarin di TKP. Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dedi Irianto, SH didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Dharma Nugraha, SIK mengatakan polisi akan menyelidiki bandar besar upal yang disebut - sebut dari daerah tetangga. Kronologis kejadian, bermula dari tersangka yang akan memebeli rokok kepada kedua warung korban dengan mengeluarkan upal pecahan Rp 50 ribu. Hanya saja, ulah pelaku ketahuan pemilik warung sehingga diteriaki dan ditangkap warga setempat. \" Kasus ini masih dalam pengembangan. Target kita bandar besarnya,\" ujar Dharma. Sedangkan tersangka, BH mengaku jika upal itu dibelinya dengan harga Rp 1 juta untuk upal senilai Rp 10 juta. Transaksi upal itu dilakukan di salah -satu cafe kawasan Pantai Panjang, dengan seorang temannya bernama Roni dari Lubuklinggau, Sumsel. Untuk modus yang dilancarkan dengan cara berpura -pura membeli rokok di warung kecil- kecilan. Sehingga, hasil uang kembalian dari membeli rokok dengan mengunakan upal itulah, yang menjadi keuntungan dari pada pelaku tersebut.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: