Sembilan Tsk Pembobol Rekening Nasabah Segera Disidang
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan sembilan orang tersangka kasus pembobolan rekening nasabah Bank ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Jumat (22/4). Dikatakan Kepala Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, sembilan tersangka yang tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam tiga berkas, yang mana satu berkas terdiri dari tujuh orang tersangka. Satu berkas atas nama tersangka RS bertindak sebagai pencetak buku rekening dan satu berkas lagi tersangka CH yang bertindak sebagai pengatur tim di lapangan. “Sembilan tersangka pembobolan rekening Bank dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang perdana hari Kamis tanggal 12 Mei 2022,” kata Ristianti Andriani. Ia menambahkan, tujuh orang tersangka diantaranya Fahrur Haflan (27) warga Kabupaten Asahan Boby Prabowo (26) warga Kecamatan Tanjung Balai, Harry Kurniawan (34) warga Kota Medan, Endrianur Rahman Zain (44) warga Kabupaten Asahan, Rina Apriana Lita (26) warga Kabupaten Sijunjung. Kemudian, Dimas Aryo Pangestu (21) warga Pekanbaru dan Ardiansyah (32) warga Kota Medan disangkakan pasal 263 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan, tersangka RS disangkakan pasal 264 pasal 263 ayat 2 KUHPidana Juncto pasal 55 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 Juncto pasal 53. Sementara tersangka CH disangkakan pasal 47 ayat (2) juncto pasal 40 ayat (1) dan 2 Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 264 KUHPidana dan pasal 263 KUHPidan juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. \"Pasal yang disangkakan pasal 263, 264 KUHP. Untuk tersangka CH karena dia sebagai otak pembobolan disangkakan juga undang-undang perbankan,” tutup Ristianti Andriani. Diketahui, pembobolan rekening nasabah Bank ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, yang mana masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari mendata rekening nasabah, membuat buku rekening dan KTP palsu serta bertindak sebagai eksekutor dalam mencari nasabah dan Bank. Dari perbuatan para tersangka, mereka berhasil meraup uang nasabah sebesar Rp. 2,91 miliar. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: