Kurang dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus di Bengkulu Selatan

Kurang dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus di Bengkulu Selatan

\"\" Bengkulu, bengkuluekspress.com– Satu unit kendaraan Bus Mitsubishi Canter, bernopol BH 7845 FU, membawa 8 (delapan) penumpang dari Provinsi Jambi menuju Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, terperosok dan jatuh ke bawah jembatan di Bendungan Selepah, Desa Penandingan, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (20/4/2022) pukul 13.50 WIB. Dari kejadian naas tersebut, dua orang meningal dunia dan 6 (enam) orang penumpang dan supir mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Seginim, namun sebelum sampai di Puskesmas, kedua korban telah dinyatakan meninggal dunia. Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh UU untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu bergerak cepat untuk memberikan santunan kecelakaan kepada korban luka-luka dan ahli waris korban meninggal dunia. Secara simbolis, penyerahan santunan meninggal dunia diberikan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu melalui Kepala Unit Operasional dan Humas PT jasa Raharja Cabang Bengkulu, Andri Chasian Siregar dan petugas Mobile Service, Dicky Linecer. Penyerahan santunan secara simbolis ini juga dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi. Kurang dari 24 jam, santunan meninggal dunia sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) telah diterima oleh ahli waris korban meninggal dunia. Santunan ini diberikan secara transfer langsung ke rekening ahli waris korban. “Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat dilakukan dengan cepat. Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat” Terang Imam Mustofa, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. “Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Bengkulu Selatan ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.” Jelas Imam Berikut nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:

Jenis Santuan Besar Santunan
 Meninggal Dunia               Rp. 50.000.000,-
 Cacat Tetap (Maksimal)               Rp. 50.000.000,-
 Perawatan (Maksimal)               Rp. 20.000.000,-
 Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)               Rp.   4.000.000,-
 Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K               Rp.   1.000.000,-
 Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans               Rp.      500.000,-
  “Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Bengkulu Selatan ini, Kami juga akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk semua korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” tutup Imam.(rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: