Tiga Terdakwa Korupsi Rehab Sarpras di DKP Kota Divonis Penjara
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, pada Rabu (13/4).
Tiga terdakwa yakni Edi Suryanto, Syafrizal dan Diman dinyatakan bersalah dan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, Diman yang merupakan kontraktor sekaligus Dirut CV Bumi Dian Pratama divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidari 1 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan Edi Suryanto selaku PPKT dan Mantan Plt Kepala DKP Kota Bengkulu, Syafrizal masing-masing menerima vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
“Tiga orang terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIA Bengkulu dan 1 diantaranya mendapatkan vonis yang berbeda,” kata Riky Musriza.
Ia menambahkan, putusan dari majelis hakim PN Tipikor Bengkulu ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu tempo lalu. Atas putusan itu, jaksa akan melaporkannya kepada pimpinan terlebih dulu.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Diman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara membebankan Diman membayar uang pengganti Rp 85 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terhadap putusan yang dibacakan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu menyatakan pikir-pikir,” tutup Riky Musriza.
Diketahui, kasus korupsi pekerjaan sarana dan prasarana pokok unit perbenihan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu diselidiki Polres Bengkulu sejak pertengahan tahun 2018. Anggaran proyek Rp 951.972.000, dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 139 juta. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: