Cabul di Lampung, Ditangkap di Bengkulu 

Cabul di Lampung, Ditangkap di Bengkulu 

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan yang saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berinisial IH (40), warga Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka atas tindak pidana perbuatan cabul. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara karena telah melakukan pencabulan salah seorang perempuan Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara pada Rabu 03 November 2021 lalu. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan pelaku DPO pencabulan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan akan segera di proses secara hukum. “Jadi setelah menerima laporan tersebut unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket. Hasil penyelidikan unit opsnal diketahui bahwa tersangka sedang berada di Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan kemudian dilakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Sudarno pada bengkuluekspress.com. Kabid Humas Polda Bengkulu ini juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada pelapor sekaligus korban diberitahu oleh suaminya bahwa pelaku akan datang ke rumah untuk mengambil kotak amal. Sesampainya di rumah korban, pelaku menghitung uang yang ada di dalam kotak amal. Tidak lama kemudian terlapor meminta air putih, dan pada saat di dapur korban seketika dipeluk dan menyentuh bagian tubuh korban. Mendapati perlakukan tersebut, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara untuk ditindak lanjuti. “Jadi setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku langsung melarikan diri ke Bengkulu dan akhirnya berhasil ditangkap,” tutup Kombes Pol Sudarno. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: