Lima Poin Tuntutan Mahasiswa Bengkulu untuk DPRD
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tuntutan mahasiswa yang disampaikan lewat aksi 11 April 2022, di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mendapat respon dari Anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu. Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 wib ini akhirnya ditemui oleh para anggota DPRD Provinsi Bengkulu, bahkan kehadiran para dewan itu turut dihadiri empat unsur pimpinan dewan DPRD Provinsi Bengkulu. Dari pertemuan itu, perwakilan mahasiswa yang diwakili oleh mahasiswa Universitas Bengkulu menyampaikan beberapa tuntutan, seperti menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu Untuk Mencabut Sk Gubernur No. 32a/Bpkb /2020 Yang Berimplikasi Pada Kenaikan Pbbkb Menjadi 10 % Dan Menuntut Pemrov Bengkulu Untuk Menurunkan Pbbkb Menjadi 5%. Tidak hanya itu, Dprd Provinsi Bengkulu mendesak Polda Bengkulu untuk menindak tegas pihak-pihak yang menimbun BBM bersubsidi, dan mendesak pemerintah untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok serta menindak pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menimbun BBM bersubsidi. Meski tuntutan tersebut telah disampaikan ke anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu, namun saat ini belum ada kesepakatan antara keduanya, lantaran mahasiswa menginginkan kehadiran 45 anggota dewan untuk hadir menemui mahasiswa. Dari pantauan bengkuluekspress.com, saat ini para mahasiswa masih berorasi dan tetap menunggu kehadiran 45 anggota dewan tersebut. Berikut tuntutan mahasiswa: 1. Menuntut Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Mencabut Sk Gubernur No. 32a/Bpkb /2020 Yang Berimplikasi Pada Kenaikan Pbbkb Menjadi 10 % Dan Menuntut Pemrov Bengkulu Untuk Menurunkan Pbbkb Menjadi 5%. 2. DPRD Provinsi Bengkulu Mendesak Polda Bengkulu Menindak Tegas Pihak Pihak yang Menimbun BBM Bersubsidi. 3. DPRD Provinsi Bengkulu Mendesak Pemerintah Pusat untuk Menastabilkan Harga Bahan Pokok Serta Menjamin Ketersediannya. 4. DPRD Provinsi Bengkulu Mendesak Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Menyelesaikana Konflik Agraria 5. DPRD Provinsi Bengkulu Mendesak Presiden Jokowi Agar Menyatakaan Sikap Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 Atau Penambahan Masa Jabatan 3 Periode. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: