Curi Motor, Pemuda Kaur Diringkus

Curi Motor, Pemuda Kaur Diringkus

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang pemuda berinisial SS (22), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Sabtu (9/4) malam.

Tersangka SS diringkus tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur lantaran melakukan pencurian sepeda motor Revo milik Japilus (45), Warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas yang diparkir di teras rumah, September 2021 lalu.

\"Tersangka Curanmor ini kita amankan di rumahnya di Desa Pulau Panggung, saat kita amankan tidak ada perlawanan dari tersangka,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayudha Prawira S Ik,Sabtu (9/4).

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus Curanmor tersebut sekitar pukul 01.30 WIB, bermula dari laporan korban Japilus yang bekerja sebagai petani memarkirkan sepeda motornya disekitar teras rumahnya, nah pada pada saat korban Minggu tanggal 12 bulan September 2021 sekitar pukul 01.00 WIB korban bangun dari tidur dan melihat ke arah jendela rumah dan pelapor terkejut melihat sepeda motor Revo milik pelapor yang berada di teras depan rumah sudah hilang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan korban tim Patak Robot Satrekrim Polres Kaur yang dipimpin Kanit Pidum Aipda M. Zarwan. S. Sos bersama para anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Patak Robot Satrekrim Polres Kaur meringkus tersangka dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti hasil curian itu langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan tersangka lain, untuk sementara ini baru satu tersangka. Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat.(Irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: