Sembilan Ha Lahan Pemprov Berhasil Diselamatkan

Sembilan Ha Lahan Pemprov Berhasil Diselamatkan

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Bidang Intelijen akhirnya berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu seluas 9 Hektare (Ha) yang berada di wilayah Pekan Sabtu dan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Kamis (7/4). Penyelamatan aset milik pemprov ini juga berakhir pada terbitnya sertifikat tanah atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Diungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, lahan tersebut sempat dikuasai oleh pihak lain dan berkat bantuan serta pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lahan yang seyogjanya milik pempov itu sekarang sudah di legalitaskan atas kepemilikan Pemprov Bengkulu. “Sekarang sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya, ini tentunya menjadi legal dan bisa kita manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar lagi,” kata Rohidin Mersyah pada bengkuluekspress.com Sementara itu, terkait penggunaan lahan itu nantinya, Rohidin Mersyah mengatakan akan dilihat dari segi kebutuhan dan perkembangan dari lahan itu sendiri. Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni Heri Jerman menuturkan, setelah melakukan berbagai upaya yang telah pihaknya lakukan, akhirnya lahan atau tanah yang sempat dikuasi pihak ketiga itu kembali menjadi milik Pemprov Bengkulu. “Ini sebagai bentuk dukungan kejaksaan serta sinergitas Kejati Bengkulu pada Pemprov Bengkulu dan kalorasi dalam membantu pemerintah daerah,” tutup Heri Jerman. Diketahui saat itu, aset tanah milik Pemprov Bengkulu tersebut tidak bisa di sertifikatkan balik nama atas nama Pemprov Bengkulu selama 15 tahun. Hal itu terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2021, dan pada April 2022 tanah seluas 9 Ha telah di sertifikatkan.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: