Saling Memaafkan, Tersangka Kasus Penganiayaan Dibebaskan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin telah melakukan gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa Mukrin yang merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan, Rabu (6/4). Sebelumnya, Mukrin terlibat tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban bernama Saleh, yang mana kasus ini terjadi lantaran keduanya tersulut emosi dan diketahui tengah berselisih paham. Kemudian, Mukrin langsung melayangkan pukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian pelipis mata lantaran terkena pukulan yang dilakukan oleh tersangka Mukrin. Sehingga perbuatan Mukrin dilaporkan korban ke pihak kepolisian. Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu yakni Yuniha Arifin, keduanya telah dilakukan perdamaian dan sudah saling memaafkan. Sedangkan terhadap terdakwa Mukrin telah berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali. “Kejari Bengkulu dalam hal ini menjadi fasilitator dalam perdamaian yang dilakukan oleh tersangka dan korban. Sehingga, kerugian yang ditimbulkan korban telah dipulihkan kepada keadaan semula,” kata Yunitha Arifin. Ia menambahkan, yang menjadi alasan bagi Jaksa Penuntut Umum melakukan penghentian penunututan karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, ancaman pidana terhadap terdakwa dibawah lima tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP hanya paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Untuk terrsangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana penjara dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban, sehingga proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutup Yunitha Arifin. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: