Oknum Pejabat Benteng Serahkan Diri ke Polda

Oknum Pejabat Benteng Serahkan Diri ke Polda

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Seorang pejabat PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bengkulu Tengah berinisial KH , Kamis malam (31/3) menyerahkan diri ke Polda Bengkulu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. KH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran tersandung kasus penelantaran anak dan istri yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2020 lalu. Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan, tersangka KH sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada Kamis malam sekita pukul 21.00 wib, tersangka KH mendatangi Polda Bengkulu alias menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang berlaku. “Kita sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka terhadap KH, namun tersangka mangkir dari panggilan itu dan kemudian malam ini tersangka KH menyerahkan diri ke Uniit PPA Polda Bengkulu,” kata AKP Nurul Huda. Ia juga menambahkan, dengan telah datangnya tersangka KH ke Polda Bengkulu, selanjutnya penyidik akan segera memproses dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Tidak hanya itu, tersangka KH dalam hal ini juga akan dilakukan penahanan ke Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan, setelah itu akan kita lakukan penahanan selama 20 haru kedepan,” tutup AKP Nurul Huda. Untuk diketahui, tersangka KH sebelumny dilaporkan oleh istrinya berinisial EL pada bulan Juni 2021 lalu terkait dugaan tindak penelantaran anak dan istri yang dilakukan KH selama 1 tahun lamanya. Atas perbuatan KH, EL pun membuat laporan ke Polda Bengkulu melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: