Garap Lahan TWA, Tersangka Gunakan Eksavator Barang Bukti Kasus Penggelapan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan IM (57) sebagai tersangka beberapa waktu lalu, didapati bahwa alat yang digunakan tersangka untuk menggarap Taman Wisata Alam (TWA),Pantai Panjang, Kel. Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu adalah barang bukti kasus lain yang kini ada di Polda Bengkulu. Hal itu terungkap saat tersangka IM menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan diketahui alat berat berupa eksavator itu milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu melalui Kasubdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP. Julius, barang bukti berupa alat berat yang digunakan oleh tersangka itu adalah barang bukti atas perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani subdit I Kamneg tertanggal 7 Maret 2022 lalu. \"Alat berat yang digunakan tersangka yang saat ini ditangani subdit Tipidter merupakan barang bukti kasus yang kita tangani di Kamneg,” kata Julius. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno juga menambahkan, barang bukti alat berat itu memang dititipkan oleh penyidik Ditreskrimum namun dipergunakan untuk menggarap lahan. “Sebelumnya alat berat yang digunakan tersangka IM adalah barang bukti dari Subdit Kamneg dan telah disita, atas kasus penipuan dan penggelapan,” ucap Kombes Pol Sudarno. Lebih lanjut, disampaikan Kombes Pol Sudarno, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya, yang pasti untuk sementara ini proses tersangka masih ditangani Tipidter. “Sementara tersangka ini perkaranya ditangani tipidter, setelah rampung bisa dimungkinkan juga di proses ke Ditreskrimum,” tutup Kombes Pol Sudarno. Untuk diketahui, tersangka IM ini diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat 1 huruf b jo pasal 35 huruf e UU RI No. 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: